Renovasi Rumah Subsidi
Renovasi Rumah Subsidi
Pemerintah RI telah memiliki program yaitu program rumah bersubsidi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Rumah subsidi sendiri biasanya memiliki ukuran yang telah dipatok ke dalam beberapa tipe, sehingga bisa dijadikan opsi yang sesuai dengan kebutuhan.
Apa itu rumah subsidi ?
Rumah subsidi adalah rumah yang dijual dengan harga terjangkau yang diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah subsidi menawarkan kemudahan untuk masyarakat yang mengajukan KPR dengan bunga flat. Bunga KPR rumah subsidi yang sangat terjangkau dibantu oleh Pemerintah dan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yang mengelola dana investasi pembiayaan rumah subsidi sendiri adalah Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
PPDPP yang memiliki program KPR melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat menjadi solusi bagi Anda yang ingin memiliki rumah pertama dengan harga terjangkau.
Ukuran rumah subsidi tergolong dalam Rumah Sangat Sederhana (RSS).
Dalam peraturan PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 ukuran luas bangunan rumah subsidi berada di antara 21 m² hingga 36 m² dengan luas tanah antara 60 m² hingga 200 m². Namun tentu saja ukuran rumah subsidi di setiap kawasan berbeda-beda.
Pada umumnya, luas bangunan rumah subsidi di kawasan Jabodetabek adalah seluas 21 m² hingga 27 m² dengan luas tanah rumah subsidi pada umumnya seluas 60 m².
Rumah subsidi sendiri memiliki harga yang berbeda-beda sesuai ukuran yakni tipe 25, tipe 36 dan tipe 72. Untuk tipe 72 merupakan pilihan ukuran rumah subsidi terbaru yang ditawarkan oleh Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Alasan adanya penambahan ukuran rumah tipe 72 berkaitan dengan rampungnya skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Harga yang ditawarkan pun berbeda-beda. Untuk kategori Rumah Umum Tapak di sejumlah kawasan di Indonesia, beberapa harga yang dapat menjadi informasi meliputi kawasan:
1.Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) memiliki harga rumah subsidi dengan nilai jual maksimal Rp150,5 juta.
2.Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) memiliki harga baru rumah subsidi dengan nilai jual Rp164,5 juta.
3.Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156,5 juta.
4.Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu memiliki harga rumah subsidi dengan harga jual Rp168 juta.
5.Papua dan Papua Barat menawarkan nilai jual hingga Rp219 juta.
Pekerjaan renovasi rumah subsidi juga bisa dikerjakan dengan baik, tentunya dengan memakai pembiayaan pribadi dengan disesuaikan dengan kebutuhan dan budget anggaran dana yang disiapkan.